Article I
Beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/ 2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :