Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 651
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 22 /PER/M.KOMINFO/12/2010 TANGGAL : 20 Desember 2010
TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
I. Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.
No.
Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian (Tahun) Satuan Kerja/Lembaga Penanggung Jawab Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6
1. Pelaksanaan Diseminasi Informasi Nasional
1. Pelaksanaan diseminasi dan pendistribusian informasi nasional melalui:
a) media massa seperti majalah, radio, dan televisi;
b) media baru seperti website (media online);
c) media tradisional seperti pertunjukan rakyat;
d) media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya; dan/atau e) media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho.
12 kali per tahun
Setiap hari
12 kali per tahun
12 kali per tahun setiap kecamatan
12 kali per tahun
2014
2014
2014
2014
2014
SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika
2. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat
2. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan 50%
2014 SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika
II. Panduan Operasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Di Kabupaten/Kota
A. Pelaksanaan Diseminasi Informasi Nasional
1. Pelaksanaan Diseminasi dan Pendistribusian Informasi Nasional Melalui:
- media massa seperti majalah, radio, dan televisi;
- media baru seperti website (media online);
- media tradisional seperti pertunjukan rakyat;
- media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya; dan/atau - media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho.
a. Pengertian
Diseminasi Informasi Nasional adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
b. Definisi Operasional
Pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian informasi nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di tiap kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya, melalui:
- media massa seperti majalah, radio, dan televisi;
- media baru seperti website (media online);
- media tradisional seperti pertunjukan rakyat;
- media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya;
dan/atau - media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho.
c. Sumber Data
1) SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika.
2) Kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya.
d. Rujukan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/3/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
e. Target
Pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian informasi nasional melalui:
a) Media massa seperti majalah, radio, dan televisi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
b) Media baru seperti website (media online) sekurang-kurangnya setiap hari dilakukan updating.
c) Media tradisional seperti pertunjukan rakyat sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
d) Media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
e) Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho dilakukan didasarkan kepada kebutuhan setempat (sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali).
f. Langkah Kegiatan
1) koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi;
2) kerjasama dan fasilitasi;
3) kemitraan dengan mendayagunakan media massa dan lembaga komunikasi sosial; dan
g. SDM
1) Kualitas dan kuantitas pejabat pelayanan dan penyampai informasi (tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pranata humas/penyuluh).
2) Aparatur SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika.
h. Konten Informasi
1) Paket Informasi Nasional adalah gugus informasi yang terdiri dari UNDANG-UNDANG Dasar 1945, UNDANG-UNDANG dan kebijakan-kebijakan, rencana kebijakan, program dan kinerja badan publik dan permasalahan masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat dan harus didistribusikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan karakteristik masyarakat daerah dan berdasarkan standar kelengkapan, dan kelayakan informasi nasional. Dalam konteks SPM, informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, diprioritaskan pada antara lain Pemilu, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan wabah penyakit, penanggulangan bencana, dan peningkatan pendidikan masyarakat.
2) Informasi diambil dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan.
i. Penanggung jawab kegiatan
SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika.
B. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat
2. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan.
a. Pengertian
Kelompok Informasi Masyarakat, selanjutnya disebut KIM, adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
b. Definisi Operasional
Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di tingkat kecamatan adalah cakupan pengembangan fasilitasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Pemda Kab/Kota terhadap KIM dalam pengelolaan informasi guna peningkatan nilai tambah di tingkat kecamatan.
c. Cara perhitungan indikator
1) Rumus
Persentase KIM yang dikembangkan dan diberdayakan oleh Pemda Kab/Kota di tingkat kecamatan=
Jumlah KIM x 100% Jumlah kecamatan yang ada dalam Kab/Kota
2) Pembilang: Jumlah KIM yang dikembangkan dan diberdayakan oleh Pemda Kab/Kota.
3) Penyebut: Jumlah kecamatan yang ada dalam Kab/Kota.
4) Satuan Indikator
Persentase (%)
5) Contoh Perhitungan
Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah kecamatan sebanyak 10 kecamatan, namun jumlah KIM yang ada dalam Kab/Kota tersebut sebanyak 5 KIM. Maka persentase KIM yang dikembangkan dan diberdayakan oleh Pemda Kab/Kota di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah:
5 KIM x 100 % = 50 % 10 kecamatan yang ada dalam Kab/Kota
Artinya: Baru 50% dari jumlah kecamatan di wilayah tersebut yang telah memiliki KIM.
d. Sumber Data
1) SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika 2) Kecamatan.
e. Rujukan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
f. Target
50% cakupan pada tahun 2014.
g. Langkah Kegiatan
1) bimbingan teknis;
2) pengembangan model;
3) penyelenggaraan jaringan komunikasi;
4) sarana dan prasarana;
5) workshop, sarasehan, forum;
6) penyediaan bahan‐bahan informasi;
7) simulasi aktivitas;
8) kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala;
dan 9) studi banding.
h. SDM
1) Kualitas dan kuantitas penyampai informasi (KIM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pranata humas/penyuluh).
2) Aparatur SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika.
i. Konten Informasi
1) Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2) Informasi diambil dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan.
j. Penanggung jawab kegiatan
SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 20 Desember 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING