Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;
4. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) adalah protokol lapisan jaringan (network layer) yang berisi informasi pengalamatan dan beberapa informasi kontrol untuk melakukan routing paket-paket data;
5. Autonomous System Number, yang selanjutnya disebut AS number, adalah sebuah AS number publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda);
6. Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6), yang selanjutnya disebut IPv6, adalah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan dalam protokol jaringan TCP/IP yang memiliki kombinasi alamat sebanyak 128 bit;
7. Network Operation Center, yang selanjutnya disebut NOC, adalah pusat sarana dan prasarana pengoperasian dan pengawasan jaringan telekomunikasi;
8. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut WPUT Internet Kecamatan, adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi;
9. Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut PLIK, adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibukota kecamatan yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
10. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem informasi manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BPPPTI;
11. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), yang selanjutnya disebut ISP, adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat;
12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
14. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.