Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Gim digunakan untuk kepentingan pendidikan atau pelayanan kesehatan, ketentuan mengenai kriteria kategori konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Gim yang: a. menggunakan teknologi baru namun tidak terbatas pada teknologi sensor; b. bersifat meresahkan masyarakat; dan/atau c. bersifat mengganggu ketertiban umum, Menteri dapat MENETAPKAN kriteria kategori konten diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13.
Your Correction