Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Current Text
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung
horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/ atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Your Correction
