Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Current Text
(1) Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Penerbit dalam melakukan pemasaran Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit wajib:
a. mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim;
b. menyesuaikan desain kemasan Gim dengan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri;
c. menyesuaikan konten iklan dengan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri;
d. menampilkan ketentuan pendampingan orang tua pada kemasan dan iklan Gim untuk Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok 3 (tiga) tahun
atau lebih dan kelompok 7 (tujuh) tahun atau lebih;
dan
e. menampilkan ketentuan bimbingan orang tua pada kemasan dan iklan Gim untuk Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dan kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih.
(3) Dalam hal terjadi pembaruan dan/atau perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5 sampai dengan angka 9 dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
