Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit melalui pengisian asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan secara daring melalui: a. laman situs web yang dikelola oleh Kementerian; atau b. sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh Kementerian. (2) Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyediakan informasi terkait Penerbit minimal terdiri atas: 1. nama Penerbit; 2. nama penanggung jawab; 3. narahubung; 4. alamat; 5. nomor telepon; dan 6. alamat surat elektronik; b. menyediakan informasi terkait Gim minimal terdiri atas: 1. nama Gim; 2. platform distribusi; 3. jenis atau genre; 4. waktu rilis; 5. kode pembaruan (versi); 6. deskripsi singkat; 7. cuplikan permainan dan cuplikan konten; 8. tautan untuk mengunduh Gim; dan 9. monetisasi produk Gim. (3) Dalam hal tersedia, selain informasi terkait Gim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerbit wajib menyediakan informasi: a. fitur pembayaran; b. iklan dalam bentuk fisik maupun cuplikan video; c. media fisik, seperti bungkus luar, bungkus dalam, piringan, serta barang hadiah untuk Gim fisik; d. tautan sosial media Penerbit maupun Gim terkait; dan/atau e. fitur komunikasi secara audio, video, audio video, atau tertulis. (4) Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim setelah Penerbit menyelesaikan Klasifikasi Gim secara mandiri melalui pengisian asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction