Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Current Text
Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
