Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Gim yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Negara Kesatuan dan dipasarkan di INDONESIA, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction