Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penguji Klasifikasi Gim melakukan uji kesesuaian tidak berdasarkan standar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat mencabut penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
Your Correction