Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. daring melalui: 1. laman situs web yang dikelola oleh Kementerian; atau 2. sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh Kementerian; dan/atau b. luring kepada Direktorat Jenderal.
Your Correction