Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Current Text
(1) Pengguna Gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara:
a. daring melalui:
1. laman situs web yang dikelola oleh Kementerian;
atau
2. sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh Kementerian; dan/atau
b. luring kepada Direktorat Jenderal.
Your Correction
