Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara Klasifikasi Gim; b. peran serta masyarakat; dan c. sanksi administratif.
Your Correction
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara Klasifikasi Gim; b. peran serta masyarakat; dan c. sanksi administratif.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion