Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi:
a. Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri;
b. Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan
c. masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim.
(2) Klasifikasi Gim bertujuan untuk membantu:
a. Penerbit, dalam memasarkan produk Gim sesuai dengan budaya dan norma bangsa INDONESIA;
b. Pengguna, dalam memilih Gim yang sesuai dengan usia Pengguna; dan
c. orang tua, dalam hal Pengguna termasuk dalam kelompok usia anak.
Your Correction
