Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk penggunaan di luar ruangan (outdoor) dapat dikenakan kewajiban registrasi. (2) Pengenaan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. meningkatkan efektivitas penanganan gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference); dan/atau b. meningkatkan efisiensi Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pasal 18 (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyampaikan: a. data administratif: 1. nama pengguna; 2. nama penanggung jawab (person in charge); 3. kategori pengguna: a. penyelenggara telekomunikasi; atau b. nonpenyelenggara telekomunikasi. 4. koordinat dan alamat lokasi instalasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan 5. identitas lokasi (site id), b. data teknis: 1. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; 2. merek dan tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; 3. Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan; 4. daya pancar; 5. lebar pita (bandwidth); 6. Media Access Control (MAC) address atau kode unik lainnya sebagai identitas perangkat; dan 7. Service Set Identifier (SSID) atau identifikasi jaringan lainnya. (3) Dalam hal terjadi perubahan data administratif dan/atau data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi harus melakukan pemutakhiran data.
Your Correction