Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
Spektrum Frekuensi Radio serta kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lain yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
