Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio.
(2) Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
