Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. badan usaha; dan d. instansi pemerintah.
Your Correction