Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
(1) RLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. standar IEEE 802.11 (WLAN); dan
b. standar lainnya mengacu rekomendasi ITU-R M.1450.
(2) RLAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan transmisi data yang meliputi:
a. Akses; dan/atau
b. Backhaul.
(3) Backhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa konfigurasi:
a. titik ke titik (point to point); atau
b. titik ke banyak titik (point to multipoint).
Your Correction
