Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi: a. RLAN; b. LPWAN; c. SRD; d. IMT Berbasis Izin Kelas; dan e. PMR. (2) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction