Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1370); dan
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 459), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
