Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang tidak menghentikan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan c. pencabutan Izin Stasiun Radio. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. melakukan penyesuaian parameter teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Izin Stasiun Radio belum menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dan melakukan penyesuaian parameter teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction