Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
(1) Setiap Orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan melanggar larangan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk:
a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.
Your Correction
