Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
Dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah disesuaikan dengan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.
Your Correction
