Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. pengukuran parameter teknis; dan
d. inspeksi.
Your Correction
