Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio. (2) Kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. pengukuran parameter teknis; dan d. inspeksi.
Your Correction