Article 1
(1) Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
(2) Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
(3) Balai Besar Pengujian dipimpin oleh Kepala.