SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPPPTI terdiri atas:
a. Direktorat Umum;
b. Direktorat Penyediaan Infrastruktur;
c. Direktorat Penyediaan Ekosistem;
d. Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;
e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktorat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi, bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan layanan pengadaan, urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan ketatausahaan.
Direktorat Umum terdiri atas:
a. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha.
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan advokasi dan bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur dan ekosistem.
Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan rumah tangga kantor.
Direktorat Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Penyediaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur;
b. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur;
dan
c. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Direktorat Penyediaan Infrastruktur terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan Infrastruktur; dan
b. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur.
Divisi Perencanaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal
Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Bagian Keempat Direktorat Penyediaan Ekosistem
Direktorat Penyediaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Penyediaan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem;
b. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem; dan
c. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Direktorat Penyediaan Ekosistem terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan Ekosistem; dan
b. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem.
Divisi Perencanaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
b. penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:
a. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan
b. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.
Divisi Pengelolaan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Divisi Pengelolaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unit kerja yang ada di BPPPTI yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.