Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: