PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENGHAPUSAN KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG NEGARA, DAN PENIADAAN SELISIH DARI PERHITUNGAN BENDAHARA
(1) Dalam hal kerugian negara menyangkut perbendaharaan, maka Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja terkait segera melaporkan kepada Menteri.
(2) Setelah menerima laporan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari.
Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara yang:
a. melakukan perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian atau kealpaannya tidak melaksanakan kewajiban, sehingga mengakibatkan kerugian negara;
b. karena kesalahannya mengakibatkan kerugian negara; dan
c. telah melalaikan kewajibannya dalam membuat perhitungan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian negara.
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila memenuhi semua persyaratan sebagai berikut:
a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan;
b. jumlah Kerugian negara harus sudah pasti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara;
d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya atau kesalahan Bendahara; dan
e. tidak dapat diselesaikan melalui upaya damai.
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
(1) Dalam hal untuk memperoleh penggantian kekurangan perbendaharaan tidak dapat diselesaikan secara damai, kepada Bendahara yang bersangkutan dapat dilakukan penyelesaian secara paksa melalui pembebanan penggantian kerugian sementara oleh Menteri, sebagaimana dalam contoh pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk dilakukan pemotongan atas gaji dan atau penghasilan lain dari Bendahara yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlukan surat perintah pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
(1) Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Menteri berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini disampaikan dengan data dukung lengkap, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA untuk mendapat ketetapan.
(2) Atas pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Mentesari dapat melakukan tindakan administratif di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(1) Berdasarkan pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemberitahuan tentang terdapatnya kekurangan perbendaharaan www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam pengurusan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dilakukan tuntutan perbendaharaan kepada Bendahara yang bersangkutan.
(2) Tuntutan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dan disertai dengan penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu melalui Menteri dengan tanda terima dari Bendahara yang bersangkutan.
(3) Bendahara yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan bukti-bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan atas kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan penetapan batas waktu.
(1) Dalam hal batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Bendahara yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan atau tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan, kelalaian, Badan Pemeriksa Keuangan MENETAPKAN suatu Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal pembelaan dari Bendahara yang bersangkutan diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan, maka Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada Menteri sebagai dasar melakukan penghapusan sebagaimana dalam contoh pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pimpinan instansi memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(1) Berdasarkan keputusan pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(3) Pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan dan apabila terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
(1) Dalam hal Bendahara diketahui melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian dan atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, maka untuk menjamin kepentingan negara, Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan segera melakukan tindakan sebagai berikut :
a. buku-buku yang berkaitan dengan pengurusan uang dan barang diberi garis penutup;
b. semua buku, uang, surat-surat dan barang-barang berharga serta bukti-bukti dimasukkan ke dalam lemari besi atau lemari lainnya dan disegel; dan
c. gudang tempat penyimpanan barang-barang disegel.
(2) Tindakan-tindakan untuk menjamin kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan dan 2 (dua) orang saksi.
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan, Atasan Langsung Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), menunjuk pegawai yang ditugaskan membuat perhitungan ex-officio untuk melakukan pengujian kas dan persediaan barang-barang di gudang dengan membuka segel dan membuat Berita Acara Pembukaan Segel.
(2) Dalam melakukan pengujian dan atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, semua uang atau barang-barang berharga dan barang-barang di gudang dihitung dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Persediaan Barang.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri melalui Pimpinan Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal dari perhitungan ex-offisio ternyata terdapat kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara, maka terhadap Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan tuntutan perbendaharaan.
Penutupan buku, penyegelan, pembukaan segel serta pengujian dan atau pemeriksaan kas dan atau persediaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disaksikan oleh keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri atau yang berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pejabat setempat atas permintaan Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan.
(1) Jika Bendahara terlambat atau lalai membuat dan menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, kepada Bendahara yang bersangkutan diberikan surat peringatan oleh pejabat yang ditunjuk dengan MENETAPKAN batas waktu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada instansi yang bersangkutan.
(2) Jika batas waktu yang telah ditetapkan Bendahara yang bersangkutan masih juga melalaikan kewajibannya, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjuk seorang atau beberapa pejabat untuk membuat perhitungan ex-officio.
(3) Kelalaian Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diberitahukan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat Keputusan.
(1) Pelaksanaan dan pembuatan serta penyelesaian pertanggungjawaban atau perhitungan ex-offisio terhadap Bendahara yang lalai atau melarikan diri atau di bawah pengampuan atau meninggal dunia dilakukan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan atas nama Menteri.
(2) Dalam penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa bukti-bukti dan buku-buku atau jika dipandang perlu dilengkapi dan atau dibetulkan sehingga dapat ditetapkan saldo buku yang sesungguhnya.
(3) Keluarga terdekat atau pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia atau mereka yang memperoleh hak, diberi kesempatan untuk melihat atau memeriksa buku-buku dan bukti- www.djpp.kemenkumham.go.id
bukti dalam pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan ex-offisio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat kerugian negara kepada keluarga terdekat atau pengampu atau ahli waris sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan salinan pertanggungjawaban perhitungan ex-offisio, disertai tanda bukti penerimaan dan batas waktu untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.
(5) Diterima atau tidaknya surat keberatan atau sanggahan, dan telah lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan atau tanpa surat keberatan atau sanggahan dari yang bersangkutan, pertanggungjawaban atau perhitungan ex-offisio disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat keputusan.
(6) Terhadap Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
(1) Bendahara yang berdasarkan surat keputusan batas waktu tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
(2) Dalam hal Bendahara yang bersangkutan telah mengajukan keberatan atau sanggahan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap berpendapat bahwa Bendahara yang bersangkutan salah, lalai, dan atau alpa, dengan demikian telah dibebankan penggantian kekurangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau banding kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(1) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan telah MEMUTUSKAN bahwa kekurangan perbendaharaan harus diganti oleh Bendahara yang bersangkutan, pelaksanaan Keputusan Pembebanan dilakukan oleh Menteri.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bendahara yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dan apabila terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dengan perantara Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara di wilayah yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tanggung jawab ahli waris atas kekurangan perbendaharaan yang terdapat dalam pengurusan Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dianggap gugur apabila :
a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak Bendahara yang bersangkutan melarikan diri, atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia, kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris Bendahara yang bersangkutan atau mereka yang memperoleh hak dari padanya, tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara ex-offisio; atau
b. 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil suatu keputusan.
Jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia, tidak diberlakukan UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Negara, dan untuk itu diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata atau Hukum Perdata Adat atau Hukum Islam.
(1) Jika Bendahara yang bersangkutan melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui atau telah meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya, demikian pula polisi atau Kejaksaan telah menyita barang-barang dari bendahara yang bersangkutan dan oleh Hakim telah diputuskan bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut untuk negara, maka kekurangan perbendaharaan dimaksud pada hakekatnya telah diganti.
(2) Jika masih terdapat kerugian negara, maka sisa tersebut oleh Menteri Keuangan dilakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Penyelesaian kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan Pencatatan.
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban melarikan diri atau meninggal dunia dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Menteri menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Uang, surat berharga, barang negara dicuri, digelapkan, atau hilang dapat dihapuskan dari perhitungan Bendahara bersangkutan, jika pencurian, penggelapan, atau kehilangan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara berdasarkan pada pembuktian atau Berita Acara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penghapusan kekurangan uang, surat berharga, barang negara dari perhitungan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Kepala unit Kerja/Kepala Satuan Kerja mengajukan usul penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara, disertai Surat Keterangan Penyidikan Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, surat keterangan dari unit-unit penyaluran dana atau surat keterangan dari Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.
(4) Setelah diterima usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan atau pendapat untuk diajukan penghapusan kepada Kementerian Keuangan.
(1) Selisih kurang antara saldo buku dengan saldo kas yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara dan atau tidak segera dapat ditutup, dapat ditiadakan dari administrasi Bendahara.
(2) Peniadaan selisih dari administrasi Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja mengajukan usul peniadaan selisih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Sekjen selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadi kerugian negara disertai Berita Acara Pemeriksaan Kas dan rekaman (foto kopi) BKU bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas, SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atau www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang ditunjuk untuk itu, surat keterangan dari unit pemberi dana atau surat keterangan dari Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.
(4) Setelah diterima usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan atau pendapat untuk diajukan usul peniadaan selisih kurang kepada Kementerian Keuangan.
Salinan dari semua keputusan penghapusan dan atau peniadaan selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diampaikan kepada :
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Menteri Keuangan;
c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Sekretaris Jenderal
e. Inspektur Jenderal;
f. Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; dan
g. Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dan atau yang bersangkutan.