Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyiaran Multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
2. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan.
3. Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.
4. Seleksi adalah metode pemilihan LPPPM yang diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memenuhi syarat untuk menentukan urutan peringkat terbaik.
5. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.