Article I
Ketentuan Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 16-per-m-kominfo-06-2011 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.