Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubahsehinggaberbunyi sebagai berikut: