Article 1
Menyesuaikan kata sebutan pada sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi sebagai berikut:
a. hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi:
1. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
b. hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi:
1. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id