Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: