Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Agustus 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
FORMAT PERUMUSAN PEDOMAN NOMENKLATURPERANGKAT DAERAH
I.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI TIPE A A. IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Utama : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah : Provinsi Tipe Perangkat Daerah : A
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
KELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan
nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIKSmart Province, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup Provinsi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga,
pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup Provinsi;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
I) PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Provinsi; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
b. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 2 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan
media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.
c. Kelompok Bidang Fungsi 3 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Governmentdan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 3 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Kelompok Bidang Fungsi 4 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaanaplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)pemerintah daerah Provinsi,
pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah provinsi dan masyarakat di Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 4 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)pemerintah daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah provinsi dan masyarakat di Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)pemerintah daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah provinsi dan masyarakat di Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)pemerintah daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah provinsi dan masyarakat di Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi
lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)pemerintah daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah provinsi dan masyarakat di Provinsi; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)pemerintah daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah provinsi dan masyarakat di Provinsi.
2. KELOMPOK SUBBIDANG
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengolahan aduan masyarakat di Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan pengelolaaninformasi publik untuk implementasi Undang-Undangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,pelayanan informasi publik untuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, layanan pengaduan masyarakat di Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemeritah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan Non pemerintah daerah di Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan hubungan media di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations), Penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penguatan kapasitas kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta pengembangan sumber daya komunikasi publik di Provinsi.
c. Kelompok Bidang Fungsi 3 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1 yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Centerdan TIK Pemerintah Daerah, serta Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan dan
penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.
2) Subbidang/seksi 2 yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, serta Fungsi Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah.
3) Subbidang/seksi 3 yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Keamanan Informasi e-Government, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di
bidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
d. Kelompok Bidang Fungsi 4 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1 yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik, dan Suplemen yang terintegrasi di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, serta Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatandi Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City, layanan pendaftaran nama domain dan sub domain
instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, MENETAPKAN sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website, MENETAPKAN dan mengubah nama Pejabat Domain, MENETAPKAN mengubah nama domain dan sub domain, MENETAPKAN tata kelola nama domain, sub domain.
3) Subbidang/seksi 3,yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten/Kota, Layanan koordinasi kerjasama lintas organisasi perangkat daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-GovernmentPemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e- Governmentdan Smart City, Layanan implementasi e- Governmentdan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City.
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, yang melaksanakan tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI TIPE B
A. IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Utama : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah : Provinsi Tipe Perangkat Daerah : B
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
KELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province lingkup Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery
center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province lingkup Provinsi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province lingkup Provinsi;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
I) PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Opinidan Aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Opinidan Aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Opinidan Aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pengelolaan Opinidan Aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengelolaan Opinidan Aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan
5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Opinidan Aspirasi Publik di lingkup pemerintah daerah, Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Governmentdan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 2 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi.
c. Kelompok Bidang Fungsi 3 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 3 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidangpelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan
informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dansupervisi di bidang pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province;dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidangpelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province.
2. KELOMPOK SUBBIDANG
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengolahan aduan masyarakat di Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasipublik dan citra positif Pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah daerah/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah daerah dan Non Pemerintah daerahdi Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layananinfrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Governmentdan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan interoperabilitas, Layanan
interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanankeamanan informasi dan e-Government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
c. Kelompok Bidang Fungsi 3 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan hubungan media di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengolahan informasi publikuntuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan informasi publik untuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, layanan pengaduan masyarakat, Pengelolaan hubungan dengan media (media relations),
Penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan Pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik, Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, MENETAPKAN sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website, MENETAPKAN dan mengubah nama Pejabat Domain, MENETAPKAN mengubah nama domain dan sub domain, MENETAPKAN tata kelola nama domain, sub domain, layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Governmentdan Smart City, Layanan implementasi e-Governmentdan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart Citydi Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi
penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e- GovernmentKabupaten/Kota, Layanan koordinasi kerjasama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e- GovernmentPemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City.
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, yang melaksanakan tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
III. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI TIPE C
A. IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Utama : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah : Provinsi Tipe Perangkat Daerah : C
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
KELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk
mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan,penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat,layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat,layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan,penyelenggaraan ekosistemTIKSmart Province, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat; layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
I.
PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporandi bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoraldan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media di Provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoraldan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media di Provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoraldan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, di Provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoraldan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, di Provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoraldan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, di Provinsi; dan
5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoraldan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media di Provinsi.
c. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik
dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi,
Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi.
2. KELOMPOK SUBBIDANG
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengolahan aduan masyarakat, pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah daerah/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan Non pemerintah daerah, pemberdayaan dan penyediaan akses
informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik di Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan pengelolaan Informasi Publik untuk Implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang- Undangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan layanan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders)di Provinsi.
c. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layananinfrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranetdan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Governmentdi Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan
kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah,Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, Layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layananmanajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan
Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah, Layanan pengembangan Business Process Re- engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e- GovernmentKabupaten/Kota, Layanan koordinasi kerjasama lintas organisasi perangkat daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e- GovernmentPemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Governmentdan Smart City, Layanan implementasi e-Governmentdan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City, Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, MENETAPKAN sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan
domain, Portal dan website, MENETAPKAN dan merubah nama Pejabat Domain, MENETAPKAN merubaha nama domain dan sub domain, MENETAPKAN tata kelola nama domain, sub domain.
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, yang melaksanakan tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
IV. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN/KOTA TIPE A
A. IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Utama : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah : Kabupaten/Kota Tipe Perangkat Daerah : A
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH KELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerahkabupaten/kota, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan
kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten/kota;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart
City, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat lingkup kabupaten/kota;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota.
I) PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 2 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota;
dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota.
d. Kelompok Bidang Fungsi 3 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidanglayanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 3 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan
informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e- Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidanglayananinfrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota.
e. Kelompok Bidang Fungsi 4 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidangLayanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City,Layanan Nama
domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO)di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat di Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 4 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat di Kabupaten/Kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakatdi Kabupaten/Kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat di Kabupaten/Kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat diKabupaten/Kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakatdi Kabupaten/Kota.
2. KELOMPOK SUBBIDANG
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengolahan aduan masyarakat di Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi
pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan pengelolaan informasiinformasi publikuntuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan informasi publik untuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten local, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan
melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan hubungan media di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publikdi Kabupaten/Kota.
c. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center
dan TIK, serta fungsi Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik,
Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.
2) Subbidang/seksi 2 yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, serta fungsi Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah.
3) Subbidang/seksi 3 yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Keamanan Informasi e-Government, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
d. Kelompok Bidang Fungsi 4, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik, dan Suplemen yang terintegrasi di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, serta Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatandi Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pengembangan Business
Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City, layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, MENETAPKAN sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website, MENETAPKAN dan mengubah nama Pejabat Domain, MENETAPKAN mengubah nama domain dan sub domain, MENETAPKAN tata kelola nama domain, sub domain.
3) Subbidang/seksi 3,yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-GovernmentKab/Kota, Layanan koordinasi kerjasama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-GovernmentPemerintah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Governmentdan Smart City, Layanan implementasi e-Governmentdan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City.
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, yang melaksanakan tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
V.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN/KOTA TIPE B
A. IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Utama : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah : Kabupaten/Kota Tipe Perangkat Daerah : B
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
KELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City lingkup kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City lingkup kabupaten/kota;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief
Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City lingkup kabupaten/kota.
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota.
I) PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik di Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota.
c. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasie-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasie- Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 2 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasie-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasie-
Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintahdi Kabupaten/Kota;
2) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasie-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasie- Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintahdi Kabupaten/Kota;
3) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasie- Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasie- Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintahdi Kabupaten/Kota; dan 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center& TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasie-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasie- Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintahdi Kabupaten/Kota.
d. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota danMasyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Citydi kabupaten/kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 3 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidanglayanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Citydi kabupaten/kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Citydi kabupaten/kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi
Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Citydi kabupaten/kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Citydi kabupaten/kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Citydi kabupaten/kota.
2. KELOMPOK SUBBIDANG
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi
pengelolaan opinidan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengolahan aduan masyarakat di Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah,pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah, pengolahan informasi untuk mendukungkomunikasi publiklintas sektoral lingkup nasional dan daerah, Pengelolaan Informasi Publik untuk Implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakanmelalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerahdi Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layananinfrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internetdi Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Governmentdan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanankeamanan informasi dan e-Government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif. Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
c. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan hubungan mediadi Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik untuk Implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan layanan pengaduan masyarakat, pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, serta Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan Pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik, Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, MENETAPKAN sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website, MENETAPKAN dan mengubah nama pejabat domain,
MENETAPKAN mengubah nama domain dan sub domain, MENETAPKAN tata kelola nama domain, sub domain, layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Governmentdan Smart City, Layanan implementasi e-Governmentdan Smart City, dan Promosi pemanfaatan layanan Smart Citydi Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugaspenyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e- GovernmentKabupaten/Kota, Layanan koordinasi kerjasama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e- GovernmentPemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City.
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, yang melaksanakan tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
VI. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN/KOTA TIPE C
A. IDENTITAS URUSAN Nama Fungsi Utama : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah : Kabupaten/Kota Tipe Perangkat Daerah : C
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
KELOMPOK KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA melaksanakan fungsi membantu Kepala Dinas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah daerah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah daerah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah daerah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota.
I. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. KELOMPOK BIDANG, terdiri dari:
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidangpengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten/kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten/kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten/kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten/kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten/kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2 melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidanglayanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah
daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kelompok Bidang Fungsi 1 menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota;
2) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota;
3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan
infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota;
4) penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota; dan 5) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e- Government, layanan manajemen data dan informasi e- Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang
terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domainbagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten/kota.
2. KELOMPOK SUBBIDANG
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengolahan aduan masyarakat, standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral,pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2 yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber
daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasipublik dan citra positif Pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah, pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publikdi Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Pengolahaninformasi publik untuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan informasi publik untuk implementasi UNDANG-UNDANG nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, layanan pengaduan masyarakat, pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders), di Kabupaten/Kota.
c. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layananinfrastruktur dasar data center, disaster recovery
center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten/Kota, layanan keamanan informasi e-Governmentdi Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 1 menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, Layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 2 menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data
dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah, Layanan pengembangan Business Process Re- engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut subbidang/seksi 3 menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e- GovernmentKabupaten/Kota, Layanan koordinasi kerjasama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah, Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-GovernmentPemerintah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK, Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-
Governmentdan Smart City, Layanan implementasi e- Governmentdan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City, Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, MENETAPKAN sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website, MENETAPKAN dan merubah nama Pejabat Domain, MENETAPKAN merubaha nama domain dan sub domain, MENETAPKAN tata kelola nama domain, sub domain.
3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL yang melaksanakan tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
VII. PENUTUP Demikian tatacara penyusunan pedoman nomenklatur perangkat daerah ini disusun sebagai panduan bagi semua perangkat daerah bidang komunikasi dan Informatika dalam menyusun pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota agar terwujud sinerginitas kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan fungsi- fungsi yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA