Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung.
2. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
5. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
7. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggarannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggung jawab atas konten yang disediakannya.
9. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.
11. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.