Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 447) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: