Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
6. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
7. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
8. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
9. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
10. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
11. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
12. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
13. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
14. Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disebut Layanan ITKP adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional
berbasis protokol internet, serta penggunaannya melalui kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
15. Layanan Konten adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Konten dengan memanfaatkan layanan jasa teleponi dasar.
16. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
17. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
18. Layanan Sistem Komunikasi Data adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi data untuk berbagai kebutuhan tertentu yang diselenggarakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
19. Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disebut Layanan IPTV adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya,
kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan Pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif.
20. Penyedia Konten Independen adalah pengembang Konten (content developer), pemilik konten (content owner), dan/atau pemasok konten (content supplier) yang menyediakan Konten kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk dapat menyelenggarakan layanan yang mengandung konten.
21. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
22. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
23. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional.
24. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi secara komersial.
25. Komitmen Layanan adalah kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyediakan layanan di wilayah tertentu dengan komitmen penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya Telekomunikasi.
27. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
28. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
29. Konten adalah pesan yang dapat berupa suara, tulisan, gambar, video, atau bentuk visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya, dan/atau keseluruhannya dalam bentuk digital, yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan, dan disebarluaskan secara elektronik.
30. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node), dan router secara fisik dengan Jaringan Telekomunikasi.
31. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan Telekomunikasi melalui kerja sama.
32. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
33. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas Pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
34. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number).
35. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
36. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
37. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
38. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
39. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
40. Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi adalah daftar yang memuat identitas Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
42. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi.