Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2040) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf l Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: