Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2004 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: