Article 1
(1) Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
(2) Tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020.
(3) Tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.