SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama,
serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
d. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
c. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
d. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
f. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
g. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
c. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
d. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum dan keprotokolan;
b. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan.
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c. Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
c. pelaksanaan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan kerumahtanggaan Biro Umum.
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.