Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 304) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut: