Article 1
Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.