Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Current Text
Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan
c. pencabutan IPFR.
Your Correction
