Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD. (2) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz. (3) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction