Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis;
dan/atau
b. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
(2) Penetapan kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
