Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau b. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional. (2) Penetapan kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction