Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz. (2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Refarming yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. tidak mengubah masa laku IPFR; c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan di dalam IPFR; dan d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh masing-masing pemegang IPFR. Catatan : - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE (3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction