Article 1
(1) Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan secara administratif kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(2) BPPPTI dipimpin oleh kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.