Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Mahasiswa yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus aktif pada semester sebelum pengajuan;
b. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau mendapat bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran biaya pembinaan pendidikan tetap dan biaya pembinaan pendidikan variabel dari lembaga lain;
c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik; dan
d. memiliki tanda identitas atau dokumen kependudukan.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester;
b. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol); dan
c. tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. untuk Mahasiswa Berprestasi nonakademik yaitu:
1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester;
2. mempunyai prestasi di luar kegiatan akademik pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, seni, olahraga, atau bidang lainnya yang terkait bidang studi dengan peringkat 3 (tiga) besar di tingkat nasional dan/atau internasional;
3. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol); dan
4. tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan,
b. untuk Mahasiswa Kurang Mampu yaitu:
1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester;
2. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); dan
3. melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan/disebut dengan nama lain, sesuai domisili,
c. untuk Mahasiswa yang Terkena Bencana, melampirkan surat keterangan terkena Bencana dari pemerintah setempat sesuai domisili pihak yang membiayai Mahasiswa tersebut.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penilaian terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan persetujuan atau penolakan.
(6) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP membentuk tim penilai.
(7) Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, atau Mahasiswa yang Terkena Bencana, yang memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan keputusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(8) Alur proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Your Correction
