Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus melampirkan: a. program kerja Kementerian/instansi pemerintah, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a; b. rencana penyelenggaraan program pemerintahan, termasuk jenis layanan, spesifikasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio, jangka waktu, dan lokasi penyelenggaraan program pemerintahan, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; c. rencana pelaksanaan kegiatan pendidikan, kegiatan kesehatan, kegiatan keagamaan, atau kegiatan sosial, termasuk jenis layanan, spesifikasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio, jangka waktu, dan lokasi pelaksanaan kegiatan, dan izin kegiatan dari instansi terkait untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f; d. surat keterangan kondisi Bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat dari pemohon yang menyatakan stasiun radio tidak dapat beroperasi akibat terdampak Bencana, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g; e. perjanjian kerja sama antara Kementerian/Direktorat Jenderal yang membidangi sumber daya dan perangkat pos dan informatika/ unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan lembaga pendidikan/penelitian/industri teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; atau f. sertifikat tingkat komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengenaan tarif PNBP. (4) Alur proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Your Correction